Pemanfaatan Teknologi Di Pesantren Sebagai Lokomotif Pemberdayaan Masyarakat

Olimpiade Sains Nusantara 2021 - POSIPESANTREN bisa berperan besar dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Dengan modal budaya, pesantren bisa mengubah perilaku masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, termasuk dalam pemanfaatan teknologi. Menyadari potensi besar tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Bandung (ITB) berupaya mendorong pemanfaatan teknologi di lingkungan pesantren. Bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat, LPPM-ITB menggelar diskusi dan lokakarya daring pada 6-10 Juli 2020. Sebanyak 30 kiai muda dari sejumlah pesantren di Jawa Barat mengikuti kegiatan bertema “Pengembangan Strategi Pemanfaatan Teknologi untuk Pemberdayaan Pesantren dan Kemaslahatan Masyarakat” ini. Kegiatan lokakarya ini merupakan bentuk kepedulian ITB dan PW GP Ansor Jabar untuk memperluas kegiatan pesantren ke depan, khususnya dalam bidang sains teknologi. Diharapkan, pesantren dapat berkembang di bidang sains dan teknologi yang dapat bersinergi dengan ilmu agama. Intelektual Nahdlatul Ulama yang menjadi dosen di Gent University Belgia, Dr. Ayang Utriza menyarankan agar pemanfaatan teknologi di kalangan pesantren dimulai dengan dengan membangun kesadaran akan pentingnya teknologi sangat dibutuhkan.

2. Konsep dan Pengertian bioregional Kawasan bioregional adalah kawasan daratan dan perairan yang batas-batasnya tidak di tentukan oleh batas-batas politik, malainkan oleh batas geografis kelompok masyarakat dan sistem ekologis tertentu. Kawasan ini harus cukup besar / luas untuk menjaga integritas komunitas hayati, habitat dan ekosistem, untuk dapat mendukung proses-proses ekologis yang vital, seperti siklus nutrisi dan penguraian limbah, migrasi alami dan aliran air dan energi, untuk memenuhi kebutuhan habitat spesies-spesies kunci dan indikator, dan untuk mewadahi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pemahaman sumber daya hayati. Luasan kawasan bioregional ini juga dibatasi oleh masyarakat setempat. Kawasan ini harus memiliki identitas kultural yang unik dimana masyarakat setempat mampu memanfaatkannya secara subsisten berdasarkan ulayat. Hak ulayat ini bukan berarti hak yang absolut, melainkan lebih berarti bahwa kebutuhan hidup, hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal seyogyanya menjadi titik permulaan dan kriteria untuk pembangunan dan konservasi regional, serta dalam kerangka kegiatan dimana kepentingan baik negara, swasta dan peminat lainnya dapat diakomodasi. Di dalam suatu bioregion terdapat mosaik pemanfaatan lahan dan perairan.

Oleh karena itu, Indonesia harus belajar, paling tidak dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, untuk mengembangkan teknologi yang tepat bagi masyarakat. Demikian pula dengan pengelolaan lembaga riset. Yang penting harus menggunakan asas yang sudah dikatakan Presiden, bahwa semua harus bermanfaat terhadap apa yang dihadapi. AS Hikam memiliki visi menjadikan riset dan teknologi lebih berwajah manusiawi. Hatta Rajasa ditunjuk Presiden Megawati sebagai Menristek pada 2001. Kemenristek menggiatkan dan mendukung proyek-proyek inkubator teknologi yang bertujuan untuk menolong pengembangan industri yang baru tumbuh. Inkubator teknologi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung komersialisasi hasil-hasil riset yang telah dikembangkan lembaga-lembaga riset. Kemenristek juga melaksanakan Program Warung Informasi Teknologi (Warintek) di tempat penampungan para TKI di Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengantisipasi melonjaknya angka pengangguran akibat pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke tanah air. Kemenristek mempersiapkan program riset unggulan untuk remaja, yang diharapkan dapat dimulai tahun berikutnya untuk lebih mendorong semangat meneliti pada generasi muda. Kementerian Ristek bekerja sama dengan BASF Indonesia, industri kimia, untuk menumbuh kembangkan kemampuan para peneliti muda dan menindaklanjuti hasil penelitian ke arah aplikasi .

Lagu ternyata berada dalam garis lex dan bukan ius. Apabila hal ini diikuti, istilah legal science akan bermakna ilmu tentang aturan perundang-undangan. Hal ini akan terjadi ketidaksesuaian makna yang dikandung dalam ilmu itu sendiri. Demi menghindari hal semacam itu dalam bahasa Inggris ilmu hukum disebut secara tepat disebut sebagai Jurisprudence. Sedangkan kata Jurisprudence berasal dari dua kata Latin, yaitu iusris yang berarti hukum dan prudentia yang artinya kebijaksanaan atau pengetahuan. Dengan demikian, Jurisprudence berarti pengetahuan hukum. Disini dapat dilihat bahwa ilmu hukum itu suatu bidang ilmu yang berdiri sendiri yang kemudian dapat berintegral dengan ilmu-ilmu lain sebagai suatu terapan dalam ilmu pengetahuan yang lain. Sebagai ilmu yang berdiri sendiri maka obyek penelitian dari ilmu hukum adalah hukum itu sendiri, mengingat kajian hukum bukan sebagai suatu kajian yang empiris, maka oleh Gijssels dan van Hoecke mengatakan ilmu hukum (jurisprudence) adalah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis dan teroganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban. Maka kajian tersebut tidak termasuk dalam bidang kajian yang bersifat empirik maupun evaluatif.